Home ·
Uncategorized · Ketentuan Domain Indonesia
Ketentuan Domain Indonesia
Ketentuan Khusus untuk pendaftaran Domain Indonesia (.id) :
|
|
| .web.id |
Pribadi atau komunitas
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
|
| .or.id |
Organisasi atau Yayasan
- Akte Notaris Yayasan/Organisasi
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
- Surat Keputusan Organisasi
|
| .co.id |
Badan Usaha komersil & sejenisnya
- SIUP atau Akte Perusahaan (cover & hal 1, NPWP)
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
- Hak Merk (bila ada)
|
| .sch.id |
Sekolah
- Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
|
| .ac.id |
Akademik, Universitas, Perguruan Tinggi
- Surat Keputusan DepDikBud Pendirian Lembaga
- Akta Pendirian/Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
|
| .go.id |
Institusi Pemerintah & sejenisnya
- Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat (Sekda untuk Pemda)
- Surat Kuasa
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
|
.
Persyaratan Umum Domain Indonesia :
- Nama domain harus sesuai dengan Petunjuk Penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) no. 11/2008 tentang ITE.
.
Petunjuk Penamaan Domain Indonesia :
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
- Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.